PROSEDUR PEKERJAAN NON AUDIT (NON ATESTASI)

PROSEDUR NON AUDIT

Jasa
non audit yang dima
ksud
dalam kebijakan ini adalah:

  • Review
    Laporan Keuangan

  • Prosedur
    yang disepakati (
    agreed
    upon procedures
    )

  • Kompilasi Laporan
    Keuangan

Pemeriksaan
(
Examination)

REVIEW LAPORAN KEUANGAN

  1. Perikatan

Pada saat mengirimkan
surat perikatan dengan, akuntan harus memasukkan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Tujuan penugasan;

  2. Lingkup review;

  3. Contoh laporan yang akan
    diterbitkan;

  4. Pernyataan
    pembatasan tanggung jawab KAP untuk mendeteksi kesalahan,
    ketidakb
    eresan,
    dan perbuatan melawan hukum;

  5. Pernyataan bahwa laporan
    keuangan adalah representasi manajemen;

  6. Pernyataan bahwa tidak
    melakukan audit dan opini audit tidak diterbitkan;

  7. Kesepakatan bahwa pada
    masing-masing halaman laporan keuangan yang direview ditandai dengan
    tulisan “tidak diaudit”;

  8. Penggunaan
    laporan review, apakah untuk
    klien
    atau pihak ketiga lainnya.

  1. Pelaksanaan Review
    Laporan Keuangan

  1. Dalam
    melakukan review laporan keuangan
    ,
    akuntan harus mempunyai pengetahuan yang memadai tentang
    prinsip-prinsip dan praktik akuntansi klien dan industry sejenis,
    dan pengetahuan tentang usaha klien.

  2. Akuntan
    harus melakukan Meminta keterangan dan prosedur analitis, yang
    meliputi:

  1. Meminta
    keterangan

    tentang operasional bisnis klien;

  2. Meminta
    keterangan

    tantang prosedur akuntansi klien serta kebijakan dan praktik
    akuntansi;

  3. Meminta
    keterangan

    tentang semua asersi yang signifikan dalam laporan keuangan;

  4. Prosedur analitis untuk
    mengidentifikasi hal-hal yang terlihat tidak lazim. Prosedur ini
    meliputi:

  • Perbandingan laporan
    keuangan yang direview dengan laporan keuangan periode sebelumnya,

  • Perbandingan
    laporan keuangan yang direview dengan
    hasil
    yang diperkirakan dan posisi keuangan.

  1. Meminta
    keterangan

    tentang tindakan yang dilakukan dalam RUPS, rapat direksi atau rapat
    lainnya yang dapat mempengaruhi laporan keuangan;

  2. Membaca laporan keuangan
    untuk mempertimbangkan apakah laporan keuangan sesuai dengan basis
    akuntansi yang diikuti;

  3. Meminta keterangan dari
    personel yang bertanggung jawab atas laporan keuangan mengenai:

  • Apakah semua transaksi
    telah dicatat,

  • Apakah laporan keuangan
    telah disajikan sesuai dengan basis akuntansi tertentu,

  • Perubahan aktivitas
    bisnis serta prinsip dan praktik akuntansi.

  1. Mendapatkan representasi
    tertulis dari manajemen.

  1. Pelaporan Review
    Laporan Keuangan

Laporan review atas
laporan keuangan harus menyatakan bahwa:

  1. Review dilakukan
    berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
    Indonesia;

  2. Semua informasi yang
    terdapat dalam laporan keuangan merupakan representasi manajemen;

  3. Review meliputi
    permintaan keterangan dari personel perusahaan dan prosedur analitis
    terhadap data keuangan;

  4. Audit tidak dilakukan
    sehingga opini audit tidak dikeluarkan;

  5. Berdasarkan review,
    akuntan tidak bertanggung jawab atas kesesuaian laporan keuangan
    dengan standar akuntansi;

  6. Penggunaan laporan apakah
    terbatas pada klien atau pihak lainnya.

PROSEDUR
YANG DISEPAKATI (
AGREED
UPON PROCEDURES
)

  1. Perikatan

Pada saat mengirimkan
surat perikatan dengan, akuntan harus memasukkan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Sifat
    perikatan termasuk pernyataan bahwa audit dan review tidak dilakukan
    sehingga tidak ada
    assurance
    yang dinyatakan;

  2. Sifat informasi yang
    disediakan oleh klien;

  3. Sifat elemen, akun, atau
    bagian dimana prosedur yang disepakati akan diterapkan;

  4. Prosedur tertentu yang
    dilakukan yang disepakati antara akuntan dan klien;

  5. Bentuk
    dan isi laporan atas penemuan fakta (
    factual
    findings
    )
    yang akan diterbitkan;

  6. Pernyataan
    bahwa laporan penemuan fakta (
    factual
    findings
    )
    hanya terbatas pada pihak yang membuat kesepakatan terhadap prosedur
    yang dilakukan.

  1. Pelaporan
    atas Prosedur Yang Disepakati (
    Agreed
    Upon Procedures
    )

Laporan
penemuan fakta (
factual
findings
)
harus berisi sebagai berikut:

  1. Indentifikasi elemen,
    akun, atau bagian tertentu dimana prosedur yang disepakati
    diterapkan;

  2. Pernyataan bahwa prosedur
    yang dilakukan telah disepakati dengan penerima laporan kami;

  3. Daftar prosedur yang
    dilakukan;

  4. Deskripsi
    penemuan fakta (
    factual
    findings
    );

  5. Pernyataan bahwa prosedur
    yang dilakukan bukan audit atau review;

  6. Bila diperlukan,
    pernyataan bahwa akuntan tidak membuat representasi berkaitan dengan
    kecukupan prosedur untuk keperluan klien atau pihak ketiga;

  7. Pernyataan yang
    menunjukkan kepada siapa laporan dibatasi;

  8. Pernyataan bahwa laporan
    hanya berkait dengan elemen, akun, atau bagian tertentu.

Kompilasi Laporan
Keuangan

  1. Perikatan

Pada saat mengirimkan
surat perikatan dengan, akuntan harus memasukkan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Sifat
    perikatan termasuk pernyataan bahwa audit dan review tidak dilakukan
    sehingga tidak ada
    assurance
    yang dinyatakan;

  2. Sifat informasi yang
    disediakan oleh klien dan manajemen bertanggung jawab atas informasi
    kompilasian;

  3. Pernyataan bahwa
    perikatan tidak dapat diandalkan untuk mengungkapkan kesalahan,
    ketidakberesan atau perbuatan melawan hukum, termasuk kecurangan
    yang terjadi;

  4. Pernyataan bahwa
    manajemen bertanggung jawab atas kelengkapan dan akurasi laporan
    keuangan kompilasian dan atas kelengkapan dan akurasi informasi yang
    diberikan kepada akuntan;

  5. Laporan
    keuangan kompilasian tidak sesuai dipergunakan untuk tujuan umum;

  6. Pernyataan
    bahwa pengguna yang tidak
    mengetahui
    dapat tersesat kecuali jika mereka menyadari keterbatasan laporan
    keuangan kompilasaian dan batasan keterlibatan akuntan;

  7. Bentuk dan isi laporan
    yang dihasilkan dalam laporan keuangan kompilasian;

  8. Pernyataan bahwa pada
    masing-masing halaman laporan keuangan kompilasian ditandai dengan
    tulisan “tidak diaudit”/”Dikompilasi tanpa audit atau review”.

  1. Pelaksanaan Kompilasi
    Laporan Keuangan

  1. Sebelum
    memulai pekerjaan, akuntan harus mempunyai:

  • Pengetahuan tentang
    prinsip dan praktik akuntansi industri bersangkutan;

  • Pemahaman
    umum tentang sifat transakasi bisnis klien, formulir catatan
    akuntansi dan basis akuntansi dalam penyajian laporan keuangan.

  1. Jika
    akuntan menyadari bahwa informasi yang diberikan oleh klien tidak
    benar, tidak lengkap, atau tidak mencukupi sehingga mengakibatkan
    laporan keuangan salah saji dan menyesatkan, maka akuntan harus
    meminta manajemen untuk memberikan informasi tambahan. Jika klien
    menolak untuk memberikan informasi tambahan, akuntan dapat menarik
    diri dari perikatan kompilasi;

  2. Untuk
    mencegah kesalahpahaman, akuntan harus mendapatkan persetujuan dari
    manajemen untuk penyesuaian yang dibuat;

  3. Akuntan
    dapat meminta representasi tertulis dari manajemen tentang
    kelengkapan dan akurasi data akuntansi dan kelengkapan pengungkapan
    semua informasi yang material dan relevan yang diberikan kepada
    akuntan;

  4. Akuntan harus mendapatkan
    persetujuan manajemen atas laporan keuangan yang diterbitkan.

  1. Pelaporan Kompilasi
    Laporan Keuangan

Laporan kompilasi laporan
keuangan harus menyatakan bahwa:

  1. Kompilasi telah dilakukan
    berdasarkan informasi yang diberikan oleh manajemen;

  2. Manajemen bertanggung
    jawab atas informasi yang dikompilasi oleh akuntan dan atas
    informasi yang diberikan kepada akuntan;

  3. Audit
    atau review tidak dilakukan sehingga tidak ada
    assurance
    yang dinyatakan;

  4. Laporan keuangan
    kompilasian tidak ditujukan untuk memenuhi tujuan umum laporan
    keuangan.