PROSEDUR NON AUDIT
Jasa
non audit yang dimaksud
dalam kebijakan ini adalah:
-
Review
Laporan Keuangan -
Prosedur
yang disepakati (agreed
upon procedures) -
Kompilasi Laporan
Keuangan
Pemeriksaan
(Examination)
REVIEW LAPORAN KEUANGAN
-
Perikatan
Pada saat mengirimkan
surat perikatan dengan, akuntan harus memasukkan hal-hal sebagai
berikut:
-
Tujuan penugasan;
-
Lingkup review;
-
Contoh laporan yang akan
diterbitkan; -
Pernyataan
pembatasan tanggung jawab KAP untuk mendeteksi kesalahan,
ketidakberesan,
dan perbuatan melawan hukum; -
Pernyataan bahwa laporan
keuangan adalah representasi manajemen; -
Pernyataan bahwa tidak
melakukan audit dan opini audit tidak diterbitkan; -
Kesepakatan bahwa pada
masing-masing halaman laporan keuangan yang direview ditandai dengan
tulisan “tidak diaudit”; -
Penggunaan
laporan review, apakah untuk klien
atau pihak ketiga lainnya.
-
Pelaksanaan Review
Laporan Keuangan
-
Dalam
melakukan review laporan keuangan,
akuntan harus mempunyai pengetahuan yang memadai tentang
prinsip-prinsip dan praktik akuntansi klien dan industry sejenis,
dan pengetahuan tentang usaha klien. -
Akuntan
harus melakukan Meminta keterangan dan prosedur analitis, yang
meliputi:
-
Meminta
keterangan
tentang operasional bisnis klien; -
Meminta
keterangan
tantang prosedur akuntansi klien serta kebijakan dan praktik
akuntansi; -
Meminta
keterangan
tentang semua asersi yang signifikan dalam laporan keuangan; -
Prosedur analitis untuk
mengidentifikasi hal-hal yang terlihat tidak lazim. Prosedur ini
meliputi:
-
Perbandingan laporan
keuangan yang direview dengan laporan keuangan periode sebelumnya, -
Perbandingan
laporan keuangan yang direview dengan hasil
yang diperkirakan dan posisi keuangan.
-
Meminta
keterangan
tentang tindakan yang dilakukan dalam RUPS, rapat direksi atau rapat
lainnya yang dapat mempengaruhi laporan keuangan; -
Membaca laporan keuangan
untuk mempertimbangkan apakah laporan keuangan sesuai dengan basis
akuntansi yang diikuti; -
Meminta keterangan dari
personel yang bertanggung jawab atas laporan keuangan mengenai:
-
Apakah semua transaksi
telah dicatat, -
Apakah laporan keuangan
telah disajikan sesuai dengan basis akuntansi tertentu, -
Perubahan aktivitas
bisnis serta prinsip dan praktik akuntansi.
-
Mendapatkan representasi
tertulis dari manajemen.
-
Pelaporan Review
Laporan Keuangan
Laporan review atas
laporan keuangan harus menyatakan bahwa:
-
Review dilakukan
berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia; -
Semua informasi yang
terdapat dalam laporan keuangan merupakan representasi manajemen; -
Review meliputi
permintaan keterangan dari personel perusahaan dan prosedur analitis
terhadap data keuangan; -
Audit tidak dilakukan
sehingga opini audit tidak dikeluarkan; -
Berdasarkan review,
akuntan tidak bertanggung jawab atas kesesuaian laporan keuangan
dengan standar akuntansi; -
Penggunaan laporan apakah
terbatas pada klien atau pihak lainnya.
PROSEDUR
YANG DISEPAKATI (AGREED
UPON PROCEDURES)
-
Perikatan
Pada saat mengirimkan
surat perikatan dengan, akuntan harus memasukkan hal-hal sebagai
berikut:
-
Sifat
perikatan termasuk pernyataan bahwa audit dan review tidak dilakukan
sehingga tidak ada assurance
yang dinyatakan; -
Sifat informasi yang
disediakan oleh klien; -
Sifat elemen, akun, atau
bagian dimana prosedur yang disepakati akan diterapkan; -
Prosedur tertentu yang
dilakukan yang disepakati antara akuntan dan klien; -
Bentuk
dan isi laporan atas penemuan fakta (factual
findings)
yang akan diterbitkan; -
Pernyataan
bahwa laporan penemuan fakta (factual
findings)
hanya terbatas pada pihak yang membuat kesepakatan terhadap prosedur
yang dilakukan.
-
Pelaporan
atas Prosedur Yang Disepakati (Agreed
Upon Procedures)
Laporan
penemuan fakta (factual
findings)
harus berisi sebagai berikut:
-
Indentifikasi elemen,
akun, atau bagian tertentu dimana prosedur yang disepakati
diterapkan; -
Pernyataan bahwa prosedur
yang dilakukan telah disepakati dengan penerima laporan kami; -
Daftar prosedur yang
dilakukan; -
Deskripsi
penemuan fakta (factual
findings); -
Pernyataan bahwa prosedur
yang dilakukan bukan audit atau review; -
Bila diperlukan,
pernyataan bahwa akuntan tidak membuat representasi berkaitan dengan
kecukupan prosedur untuk keperluan klien atau pihak ketiga; -
Pernyataan yang
menunjukkan kepada siapa laporan dibatasi; -
Pernyataan bahwa laporan
hanya berkait dengan elemen, akun, atau bagian tertentu.
Kompilasi Laporan
Keuangan
-
Perikatan
Pada saat mengirimkan
surat perikatan dengan, akuntan harus memasukkan hal-hal sebagai
berikut:
-
Sifat
perikatan termasuk pernyataan bahwa audit dan review tidak dilakukan
sehingga tidak ada assurance
yang dinyatakan; -
Sifat informasi yang
disediakan oleh klien dan manajemen bertanggung jawab atas informasi
kompilasian; -
Pernyataan bahwa
perikatan tidak dapat diandalkan untuk mengungkapkan kesalahan,
ketidakberesan atau perbuatan melawan hukum, termasuk kecurangan
yang terjadi; -
Pernyataan bahwa
manajemen bertanggung jawab atas kelengkapan dan akurasi laporan
keuangan kompilasian dan atas kelengkapan dan akurasi informasi yang
diberikan kepada akuntan; -
Laporan
keuangan kompilasian tidak sesuai dipergunakan untuk tujuan umum; -
Pernyataan
bahwa pengguna yang tidak mengetahui
dapat tersesat kecuali jika mereka menyadari keterbatasan laporan
keuangan kompilasaian dan batasan keterlibatan akuntan; -
Bentuk dan isi laporan
yang dihasilkan dalam laporan keuangan kompilasian; -
Pernyataan bahwa pada
masing-masing halaman laporan keuangan kompilasian ditandai dengan
tulisan “tidak diaudit”/”Dikompilasi tanpa audit atau review”.
-
Pelaksanaan Kompilasi
Laporan Keuangan
-
Sebelum
memulai pekerjaan, akuntan harus mempunyai:
-
Pengetahuan tentang
prinsip dan praktik akuntansi industri bersangkutan; -
Pemahaman
umum tentang sifat transakasi bisnis klien, formulir catatan
akuntansi dan basis akuntansi dalam penyajian laporan keuangan.
-
Jika
akuntan menyadari bahwa informasi yang diberikan oleh klien tidak
benar, tidak lengkap, atau tidak mencukupi sehingga mengakibatkan
laporan keuangan salah saji dan menyesatkan, maka akuntan harus
meminta manajemen untuk memberikan informasi tambahan. Jika klien
menolak untuk memberikan informasi tambahan, akuntan dapat menarik
diri dari perikatan kompilasi; -
Untuk
mencegah kesalahpahaman, akuntan harus mendapatkan persetujuan dari
manajemen untuk penyesuaian yang dibuat; -
Akuntan
dapat meminta representasi tertulis dari manajemen tentang
kelengkapan dan akurasi data akuntansi dan kelengkapan pengungkapan
semua informasi yang material dan relevan yang diberikan kepada
akuntan; -
Akuntan harus mendapatkan
persetujuan manajemen atas laporan keuangan yang diterbitkan.
-
Pelaporan Kompilasi
Laporan Keuangan
Laporan kompilasi laporan
keuangan harus menyatakan bahwa:
-
Kompilasi telah dilakukan
berdasarkan informasi yang diberikan oleh manajemen; -
Manajemen bertanggung
jawab atas informasi yang dikompilasi oleh akuntan dan atas
informasi yang diberikan kepada akuntan; -
Audit
atau review tidak dilakukan sehingga tidak ada assurance
yang dinyatakan; -
Laporan keuangan
kompilasian tidak ditujukan untuk memenuhi tujuan umum laporan
keuangan.
Filed under: Kantor Akuntan Publik | Tagged: Prosedur Non Audit |
Tinggalkan komentar