PROSEDUR AUDIT (PEKERJAAN ATESTASI)

PROSEDUR AUDIT
Prosedur audit adalah instruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti audit tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam audit. Adapun prosedur audit yang biasa dilakukan oleh auditor meliputi:

1.Inspeksi
Merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen dan kondisi fisik sesuatu.

2.Pengamatan (observation)
Pengamatan atau observasi merupakan prosedur audit untuk melihat dan menyaksikan suatu kegiatan.

3.Permintaan Keterangan (enquiry)
Merupakan prosedur audit yang dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan.

4.Konfirmasi
Konfirmasi merupakan bentukpenyelidikan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari pihak ketiga yang bebas.

5.Penelusuran (tracing)
Penelusuran terutama dilakukan pada bahan bukti dokumenter. Dimana dilakukan mulai dari data awal direkamnya dokumen, yang dilanjutkan dengan pelacakan pengolahan data-data tersebut dalam proses akuntansi.

6.Pemeriksaan bukti pendukung (vouching)
Pemeriksaan bukti pendukung (vouching) merupakan prosedur audit yang meliputi;
Inspeksi terhadapdokumen-dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menetukan kewajaran dan kebenarannya.
Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan.

7.Perhitungan (counting)
Prosedur audit ini meliputi perhitungan fisik terhadap sumberdaya berwujud seperti kas atau sediaan tangan, pertangungjawaban semua formulir bernomor urut tercetak.

8.Scanning
Scanning merupakan penelaahan secara cepat terhadap dokumen, cacatan, dan daftar untuk mendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan penyelidikan lebih mendalam.

9.Pelaksanaan ulang (reperforming)
Prosedur audit ini merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh klien.

10.Computer-assisted audit techniques
Apabila catatan akuntansi dilaksanakan dalam media elektronik maka auditor perlu menggunakan Computer-assisted audit techniques dalam menggunakan berbagai prosedur audit di atas.

SITUASI YANG MENGANDUNG RESIKO BESAR
Dalam situasi tertentu, resiko terjadi kesalahan dan penyajian yang salah dalam akun dan di dalam laporan keuangan jauh lebih besar dibandingkan dengan situasi yang biasa. Untuk itu auditor harus waspada dalam menghadapi situasi audit sebagai berikut:

1)Pengendalian intern yang lemah
2)Kondisi keungan yang tidak sehat
3)Manajemen yang tidak dapat dipercaya
4)Penggantian auditor
5)Perubahan tarif atau peraturan pajak atas laba
6)Usaha yang berdifat spekulatif
7)Transaksi perusahaan yang bersifat kompleks

KEPUTUSAN YANG HARUS DIAMBILOLEH AUDITOR BERKAITAN DENGAN BAHAN BUKTI
Dalam proses pengumpulan bahan bukti, auditor melakukan empat pengambilan keputusan yang saling berkaitan, yaitu:

1.Penentuan prosedur audit yang akan digunakan.
2.Penentuan besarnya sampel untuk prosedur audit tertentu.
3.Penentuan prosedur tertentu yang harus dipilih melalui populasi.
4.Penentuan waktu yang cocok untuk melaksanakan prosedur audit tersebut.

PROGRAM AUDIT MEMBUAT PEKERJAAN AUDIT SISTEMATIS DAN EFISIEN

Untuk teman-teman yang bekerja di Kantor Akuntan Publik, mungkin sudah biasa dengan kata “Program Audit” karena tahapan ini sangat menentukan dalam prosedur pelaksanaan audit. Artikel ini aku pernah baca pada buletin Auditor Independen dan mungkin bermanfaat untuk teman-teman mahasiswa jurusan akuntansi yang mungkin punya cita-cita bekerja pada Kantor Akuntan Publik.

Masing-masing Kantor Akuntan Publik (selanjutnya sebut KAP aja ya), dalam melaksanakan pekerjaan audit, pasti sebelumnya menyusun program baku dalam melaksanakan audit. Program Audit yang dicetak secara baku haruslah fleksibel karena mempunyai kelebihan dan kekurangan, sehingga seorang auditor haruslah melakukan evaluasi atas kondisi ekonomi klien, standar dan ketentuan lain yang relevan. Program audit diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan pekerjaan audit sehingga lebih sistematis dan terarah.

Perencanaan audit adalah tahapan audit berikutnya yang harus dilakukan seorang auditor. Dalam perencanaan audit, Auditor dituntut untuk memahami klien, sistem akuntansi, pengendalian intern, menentukan tingkat materialitas, menyusun program audit sampai dengan dilakukannya tahap pemeriksaan.

Pemahaman atas bisnis klien ini sangat penting untuk dilaksanakan agar pekerjaan audit yang akan dilaksanakan dapat direncanakan dengan tepat. Pemahaman atas bisnis klien ini dapat diperoleh dengan cara melakukan survey pendahuluan, wawancara dengan bagian terkait dan dokumen serta fakta yang ada. Tujuan dari pemahaman bisnis ini adalah tidak lain untuk mengetahui kejadian-kejadian yang dapat mempengaruhi laporan keuangan perusahaan dan juga mempengaruhi penugasan audit oleh klien seperti penjadwalan pekerjaan audit, jumlah staf dan keahlian yang dibutuhkan, besarnya fee yang ditentukan, maupun risiko-risiko yang akan ada pada pekerjaan tersebut.

Pemahaman bisnis dapat diketahui atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Pemahaman bisnis melalui faktor internal adalah:

  1. Akte Pendirian
  2. Permodalan
  3. Struktur Organisasi
  4. Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  5. Legalitas dan Perijinan
  6. Pemasaran dan Distribusi
  7. Produksi
  8. Laporan Keuangan
  9. Kebijakan AKuntansi
  10. Kewajiban Perpajakan
  11. Sistem Pengendalian Manajemen
  12. Contact Person

Pemahaman Bisnis melalui faktor eksternal adalah sebagai berikut:

  1. Industri Klien seperti pelanggan, pemasok dan pesaing utama
  2. Kondisi industri
  3. Hukum dan Peraturan yang berhubungan dengan klien
  4. Politik dan Budaya
  5. dll.

Dari pemahaman bisnis klien yang telah dilakukan, seorang auditor akan mampu memperoleh informasi atas risiko dimasa yang akan datang dalam hal pekerjaan audit tersebut khususnya laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen yang berpengaruh terhadap akun-akun tertentu dalam laporan keuangan serta auditor akan dapat mengetahui gambaran secara umum kondisi perusahaan dan auditor dapat memberikan suatu rekomendasi kepada klien atas kondisi perusahaannya.

Berikutnya adalah auditor melakukan evaluasi atas struktur pengendalian internal klien. Sistem pengendalian intern ini diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Proses pemahaman ini bertujuan untuk menentukan tingkat risiko pengendalian untuk mendeteksi potensi salah saji yang material dalam laporan keuangan. Tahapan berikutnya adalah untuk memperoleh bukti saldo akun yang memadai auditor melakukan analisa awal dengan menggunakan prosedur analitik dalam tahap perencanaan. Hal ini akan membantu auditor dalam merencanakan sifat, saat dan lingkup prosedur audit yang digunakan untuk memperoleh bukti saldo akun atau golongan transaksi tertentu. Barulah auditor melakukan penentuan tingkat materialitas yang memadai. Penentuan tingkat materialitas dapat secara kuantitatif dan kualitatif dan pada umumnya bergantung pada pengalaman dan keahlian dari Audior itu sendiri.

Dari tahapan tersebut, barulah Auditor membuat program audit. Program audit untuk satu klien hendaknya harus direview dan direvisi setiap satu periodik sejalan dengan perubahan standar, karena yang terjadi selama ini bahwa program audit untuk satu klien disamakan dengan program audit pekerjaan tahun sebelumnya. Program audit harus fleksibel yang menyesuaikan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi klien dan penugasan.

Untuk teman-teman mahasiswa yang ingin mengetahui contoh program audit dan perencanaan audit dapat diklik disini.

  1. Download Contoh Perencanaan Audit
  2. Download Contoh Program Audit

Semoga bermanfaat.

TIPS MENJADI PEBISNIS ALA TIONGHOA

Artikel atau tips ini dikutip dari Majalah Duit Edisi No.10/III/Oktober 2008 tentang 135 Prinsip Bisnis Orang Tionghoa (yang diajarkan Orang Tua kepada Anaknya) yang kebetulan saya berlangganan Majalah Duit karena saya kira majalah ini sangat bagus untuk para pebisnis baik pemula ataupun yang sudah berjalan.

Tips menjadi pebisnis ini saya hanya kutip pada bagian Tips Menarik dan Melayanai Pelanggan dan untuk selebihnya bisa beli Majalah Duit deh, karena ga rugi, harganya murah dan banyak informasi yang didapat.

Tips menjadi pedagang untuk menarik dan melayani pelanggan terdiri dari:

  • Pedagang harus menunjukkan kejujuran dan keikhlasan selagi melaksanakan perdagangan
  • Pedagang harus mewujudkan kepercayaan dan ikatan yang akrab dengan pelanggan tidak peduli apakah pelanggan lama atau baru, pelanggan besar atau kecil
  • Pedagang harus melayani para pelanggannya dengan baik karena mereka adalah bagian penting dari perdagangan
  • Pedagang tidak boleh menuruti perasaan dan kehendak sendiri
  • Pedagang harus mengikuti permintaan dan keperluan pelanggan
  • Pedagang harus selalui bermuka manis dan kaya senyum
  • Pedagang tidak boleh marah dan membentak pelanggan
  • Pedagang buka tauke, karena bos yang sebenarnya adalah pelanggan
  • Pedagang tidak boleh sombong, angkuh dan congkak
  • Pedagang harus rajin bekerja dan mudah mengulurkan bantuan
  • Pedagang harus siap memberikan pelayanan tambahan dan dalam konteks perdagangan ritel, mengantar barang ke rumah pelanggan
  • Pedagang harus rajin bekerja dan mengulurkan bantuan
  • Pedagang tidak boleh ragu-ragu menjawab segala pertanyaan orang banyak
  • pedagang harus menunjukkan bahwa dia adalah orang yang berkaitan dengan perdagangannya
  • Pedagang harus memperhatikan apa yang terjadi di masyarakat dan isu terkini
  • Pedagang harus memiliki kepekaan yang tinggi dan rasa simpati yang mendalam pada pelanggannya
  • Pedagang harus menjadikan pelanggan sahabat, bukan sebagai pembeli yang datang dan pergi
  • Pedagang tidak boleh pelit memberikan diskon, pujian dan penghargaan kepada pelanggan
  • Pedagang harus bangun pagi-pagi sekali dan membuka perdaganannya secepat mungkin
  • Pedagang harus memberikan pelayanan yang cepat, jangan membiarkan pelanggan menunggu
  • Pedagang harus mudah diajak bicara dan berunding
  • Pedagang tidak boleh bersikap suka berprasangka dan menghakimi para pelanggan
  • Pedagang harus selalu berpikiran terbuka dan positif.
  • Pedagang tidak boleh reaktif dan terburu-buru
  • Pedagang harus menunjukkan pelanggan bahwa dia selalu sibuk
  • Pedagang tidak boleh tidur sewaktu menjalankan tugas dagang
  • Pedagang harus berusaha menciptakan suasana ceria bukannya menimbulkan kebosananan
  • Pedagang harus memastikan tempatnya penuh dengan barang, jangan biarkan ruangan kosong
  • Pedagang harus memberikan kebebasan kepada pelanggan untuk membuat pilihan.
  • Pedagang jangan sekali-kali turut campur dalam keputusan untuk pelanggan kecuali diminta
  • Pedagang harus membuat pelanggan merasa kehadirannya dielu-elukan.
  • Pedagang tidak boleh berkata “tidak” kepada pelanggan
  • Pedagang harus berperan sebagai pedagang, bukannya orang yang suka mengumpat, berjudi dan minum arak.
  • Pedagang harus belajar menggunakan uang dan meningkatkan kemahiran menabung
  • Pedagang harus menyediakan uang receh sebagai uang kembalian bagi pelanggan.
  • Pedagang tidak boleh menunjukkan kemewahan di depan pelanggan karena image bukan datang dari perhiasan, melainkan pelayanan yang diberikan.
  • Pedagang jangan sekali-kali makan di depan pelanggan karena dianggap perbuatan yang tidak sopan.
  • Pedagang harus menempel pengumuman jika tempatnya ditutup untuk sementara waktu.
  • {edagang jangan mencari musuh karena tidak baik bagi perdagangan
  • Pedagang jangan terlalu suka dan kerap membicarakan mengenai keuntungan.
  • pedagang harus tahu membedakan keuntungan janga pendek dan jangka panjang
  • Pedagang tidak boleh terlalu yakin harus waspada dan berjaga-jaga
  • Pedagang sebaiknya tidak menjuadikan tempat perdagangan sebagai tempat tinggal untuk keluarga bertandang atau numpang makan
  • Pedagang harus menyimpancadangan dan stok barang supaya tidak terjadi kekurangan
  • Pedagang harus menepati janji dan menyelesaikan hutang
  • Pedagang tidak akan rugi jika memberikan sedikit insentif kepada pelanggan dalam bentuk potongan harga, hadian atau menambah berat barang yang dibeli oleh mereka
  • Pedagang tidak boleh menyalahkan orang lain jika terjadi kerugian dan kecelakaan, semua harus diterima dengan teguh hati
  • Pedagang harus mewujudkan situasi win-win antara dirinya dan pelanggan. Dengan begitu hubungan mereka akan kekal dan perdagangan akan dapat bertahan

Hayo, sapa yang mau jadi pedagang… asal jangan perdagangan manusia.

PERSYARATAN MEMPEROLEH IJIN USAHA

Mungkin di antara sekian banyak masyarakat Indonesia, masih ada yang awam dengan persyaratan dalam memperoleh ijin-ijin terkait dengan usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan karena terbatasnya informasi yang ada dan belum menyeluruhnya sosialisasi dari departemen yang berwenang yang operasionalnya harus mendapat ijin dari pemerintah kota/kabupaten atau instansi yang berwenang.

Alangkah senangnya saya bisa berbagi tentang persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam memperoleh ijin-ijin tersebut. Semoga Bermanfaat ya.. diklik aja langsung!

Selamat menikmati hidangan…

TIPS MENDAPATKAN ANAK KEMBAR

Artikel ini sangat menarik  menurut saya banyak pasangan suami istri di Indonesia menginginkan mempunyai anak kembar karena akan menyenangkan buat si orang tua dan artikel ini saya kutip dari kabarinews.com

Tips mempunyai anak kembar adalah sebagai berikut:

1. Sejarah keluarga

Apabila di dalam keluarga Anda memiliki sejarah kelahiran kembar,  kemungkinan Anda juga akan dapat anak kembar berdasarkan faktor keturunan atau genetik.

2. Gemuk atau berat badan berlebih

Sebuah penelitian yang  dimuat di American College of Obstetrics and Gynecology, menunjukkan hubungan yang erat antara kecenderungan kelahiran kembar dengan naiknya kasus obesitas.

Menurut penelitian, ibu dengan Body Mass Index (BMI) lebih dari 30, berpeluang mengandung anak kembar. Tapi statistik ini hanya berlaku bagi pasangan dengan sejarah keluarga kelahiran kembar.

3. Hamil di usia tua

Wanita yang hamil di usia tua, memiliki kemungkinan untuk melahirkan bayi kembar,  karena pada usia tersebut diperkirakan  produktivitas ovulasi akan tinggi seiring usia biologis yang juga bergerak cepat. Sekitar 17% wanita yang hamil di atas 45 tahun, berpeluang mengandung anak kembar.
Sayangnya, semua tahu mengandung di usia tua sangat berisiko, dari keguguran hingga meningkatnya kadar gula selama hamil.

4. Konsumsi umbi-umbian dan susu

Belum lama ini penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat, membuktikan bahwa jenis umbi-umbian, seperti ubi, kentang dan susu dapat meningkatkan ovulasi pada sel telur sehingga membuka kemungkinan  seseorang mendapatkan anak kembar.
Salah satu buktinya, etnis Yoruba di Afrika Barat yang penduduknya sebagian besar mengkonsumsi umbi-umbian, terkenal sebagai negara dengan kelahiran kembar tertinggi di dunia. Diyakini bahwa umbi-umbian memiliki zat kimia yang memicu terjadinya hiperovulasi.
Sedangkan penelitian di tahun 2006 lalu memperlihatkan, wanita yang mengkonsumsi susu lebih banyak, cenderung memiliki kemungkinan besar untuk mengandung anak kembar.

5. Fertilitas

Jaman sekarang Program teknologi reproduksi sudah demikian pesat. Dengan menyuntikan hormon tertentu dan melakukan terapi fertilitas, seorang wanita dimungkinkan melahirkan bayi kembar.

6. Sering melahirkan

Semakin banyak anak yang telah Anda miliki, kemungkinan mengalami kehamilan kembar juga semakin besar. Namun tak ada yang bisa memastikan pada kehamilan ke berapa terjadi kehamilan kembar.

7. Hamil saat masih menyusui

Banyak yang beranggapan, saat menyusui, seorang wanita tidak dapat hamil. Tetapi proses laktasi saat menyusui menjaga ibu tetap berovulasi dan mengalami menstruasi.

8.  Sedang beruntung

Tak sedikit kasus kelahiran kembar yang justru menggambarkan  kriteria umum di atas, serta tak dapat diketahui penyebabnya. Kembar identik (monozigot twin) yang banyak terjadi pun, hingga kini penyebabnya masih misterius. Tak ada yang bisa meramalkan, kapan dan bagaimana sebuah sel telur akan memecahkan diri menjadi dua janin.

Hayo sapa yang mau bikin anak kembar?? Mau kembar 10, kembar 20 ? Bisa…. kucing kale ya?

Sekali lagi, semoga bermanfaat ….

POKOK-POKOK KETENTUAN BPR UPDATE

PBI NO. 8/18/PBI/2006 tanggal (5 Oktober 2006) Tentang KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BPR

MODAL INTI
KOMPONEN MODAL INTI
a. Modal disetor f. Cadangan tujuan
b. Agio saham g. Laba ditahan stl pajak
c. Dana setoran modal h. Laba thn-thn lalu stl pajak
d. Modal sumbangan i. Laba thn berjalan (50% stl taks pajak)
e. Cadangan umum

FAKTOR PENGURANG MODAL INTI

  • Goodwill
  • Disagio saham
  • Rugi tahun-tahun lalu
  • Rugi tahun berjalan

POS-POS BARU DALAM MODAL INTI

  • Agio, yaitu selisih lebih tambahan modal yang diterima BPR sbg akibat harga saham yg melebihi nilai nominalnya.
  • Disagio, yaitu selisih kurang tambahan modal yang diterima BPR sebagai akibat harga saham yang dibawah nilai nominalnya.
  • Dana setoran modal, yaitu dana yg telah disetor oleh pemilik dan/atau calon pemilik secara riil ke rekening BPR di bank umum dan diblokir untuk tujuan penambahan modal, namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan utk dapat digolongkan sbg modal disetor spt RUPS/rapat anggota maupun pengesahan anggaran dasar BPR dari instansi yg berwenang.

FAKTOR PENGURANG SALDO LABA RUGI

  • Kekurangan Pembentukan PPAP menjadi faktor pengurang Laba/Rugi Tahun Berjalan.
  • Perhitungan pajak tangguhan (deffered tax) harus dikeluarkan dari perhitungan saldo Laba/Rugi
  • Aktiva pajak tangguhan dibobot 0% dalam perhitungan ATMR

MODAL PELENGKAP
KOMPONEN MODAL PELENGKAP

  • Cadangan revaluasi aktiva tetap.
  • PPAP umum, maks. 1,25% dari ATMR
  • PPAP yang dapat diperhitungkan sebagai komponen Modal Pelengkap berubah dari PPAP atas seluruh Aktiva Produktif (maks. 1,25% dari ATMR) menjadi PPAP umum, yaitu PPAP yang berasal dari Aktiva Produktif yang tergolong Lancar (maks.1,25% dari ATMR).
  • Modal pinjaman.
  • Pinjaman Subordinasi.

INBRENG
BPR dapat melakukan setoran modal dalam bentuk aktiva tetap dengan persetujuan BI. Jumlah total aktiva tetap (termasuk INBRENG) maksimal sebesar 50% dari modal disetor. Permohonan persetujuan ke BI dilampiri:

  • Hasil penilaian aktiva tetap oleh “Penilai Independen” min. memuat nilai/harga, jenis, status dan tempat kedudukan.
  • Risalah RUPS atau Rapat Anggota.
  • Bukti pengumuman pada 2 surat kabar harian.

KRITERIA AKTIVA TETAP

  • Berwujud
  • Siap pakai atau dibangun terlebih dahulu
  • Diperlukan untuk kegiatan usaha BPR dan tidak dimaksudkan untuk dijual.
  • Masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

“Penilai Independen” merupakan:

  • Bukan pihak terkait BPR
  • Bukan kelompok peminjam dgn debitur BPR
  • Berdasarkan kode etik dan metode standar profesi (MAPPI)
  • Memiliki izin usaha dari instansi berwenang
  • Menjadi anggota asosiasi

DISTRIBUSI LABA
BPR dilarang melakukan distribusi laba (seperti pembayaran dividen, pembagian bonus kepada pengurus dan pembayaran insentif bersifat non operasional) apabila menyebabkan rasio KPMM menjadi kurang dari 8%.

PERHITUNGAN ATMR

  • PPAP Khusus (PPAP yang dibentuk dari AP yang tergolong KL, D dan M) akan mengurangi besarnya jumlah outstanding AP dalam rangka perhitungan ATMR.
  • Perubahan Bobot Risiko dalam Perhitungan ATMR
  • Kredit yg dijamin BUMN diberi bobot 50% (BUMN dimaksud adalah lembaga penjamin kredit milik Pemerintah Pusat).
  • Kredit yang dijamin BUMD diturunkan dari 100% menjadi 50% (BUMD dimaksud adalah BUMD yg melakukan usaha sebagai perusahaan penjamin dan melakukan kerjasama penjaminan kredit dengan lembaga penjamin kredit milik Pemerintah Pusat).
  • Kredit kepada pegawai/pensiunan (al.PNS/TNI/POLRI) diturunkan dari 100% menjadi 50%.
  • KPR dijamin dengan hak tanggungan pertama diturunkan dari 50% menjadi 40%.
  • Kredit kepada usaha mikro dan kecil (UMK) diturunkan bobot risikonya dari 100% menjadi 85%.

SANKSI MELANGGAR MODAL MINIMUM 8%

  • Sanksi administratif berupa DPK- Cabut Izin Usaha
  • Teguran tertulis
  • Penurunan nilai kredit TKS
  • Pencantuman pengurus/PS sebagai Daftar TL yang mengacu ketentuan fit n proper BPR.

KETENTUAN LAIN
PBI ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2006
PBI ini mencabut SK Direksi Bank Indonesia No. 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 ttg kewajiban penyediaan modal minimum dan dinyatakan tidak berlaku bagi BPR.

PBI NO. 8/19/PBI/2006 tanggal (5 Oktober 2006) tentang KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BPR

JENIS AKTIVA PRODUKTIF (AP)

  • KREDIT
  • SERTIFIKAT BANK INDONESIA
  • PENEMPATAN DANA ANTAR BANK

KUALITAS KREDIT
KREDIT NON KPR
MASA ANGSURAN KURANG 1 BULAN
LANCAR

  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB
  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB tidak lebih dari 1bln dan belum JT.

KURANG LANCAR

  • Terdapat tunggakan AP/AB 1 bln < t =< 3 bln
  • Kredit telah JT tidak lebih dari 1 bln

DIRAGUKAN

  • Terdapat tunggakan AP/AB 3 bln < t =< 6 bln
  • Kredit telah JT 1 bln < t =< 2 bln

MACET

  • Terdapat tunggakan AP/AB lebih dari 6 bln
  • Kredit telah JT lebih dari 2 bln
  • Kredit telah diserahkan kepada BUPN
  • Kredit telah diajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

KREDIT NON KPR
MASA ANGSURAN BULANAN ATAU LEBIH
LANCAR

  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB
  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB tidak lebih dari 3x angsuran dan belum JT.

KURANG LANCAR

  • Terdapat tunggakan AP/AB 3x < t =< 6x angsuran
  • Kredit telah JT tidak lebih dari 1 bln

DIRAGUKAN

  • Terdapat tunggakan AP/AB 6x < t =< 12x angsuran
  • Kredit telah JT 1 bln < t =< 2 bln

MACET

  • Terdapat tunggakan AP/AB lebih dari 12 x angsuran
  • Kredit telah JT lebih dari 2 bln
  • Kredit telah diserahkan kepada BUPN
  • Kredit telah diajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

KREDIT KPR DENGAN ANGSURAN
LANCAR

  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB
  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB tidak lebih dari 6x angsuran dan belum JT.

KURANG LANCAR

  • Terdapat tunggakan AP/AB 6x < t =< 9x angsuran
  • Kredit telah JT tidak lebih dari 1 bln
  • DIRAGUKAN
  • Terdapat tunggakan AP/AB 9x < t =< 30x angsuran
  • Kredit telah JT 1 bln < t =< 2 bln

MACET

  • Terdapat tunggakan AP/AB lebih dari 30 x angsuran
  • Kredit telah JT lebih dari 2 bln
  • Kredit telah diserahkan kepada BUPN
  • Kredit telah diajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

KREDIT TANPA ANGSURAN
LANCAR

  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB
  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB tidak lebih dari 3x angsuran dan belum JT.

KURANG LANCAR

  • Terdapat tunggakan AP/AB 3x < t =< 6x angsuran
  • Kredit telah JT tidak lebih dari 1 bln

DIRAGUKAN

  • Terdapat tunggakan AP/AB 6x < t =< 12x angsuran
  • Kredit telah JT 1 bln < t =< 2 bln

MACET

  • Terdapat tunggakan AP/AB lebih dari 12 x angsuran
  • Kredit telah JT lebih dari 2 bln
  • Kredit telah diserahkan kepada BUPN
  • Kredit telah diajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

PPAP YANG WAJIB DIBENTUK
PPAP UMUM

  • Minimal 0,5% dari AP tergolong Lancar kecuali SBI.

PPAP KHUSUS

  • Minimal 10% dari AP tergolong KL dikurangi agunan.
  • Minimal 50% dari AP tergolong D dikurangi agunan.
  • Minimal 100% dari AP tergolong M dikurangi agunan.

Agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang PPAP

  • 100% dari agunan yang bersifat likuid.
  • 80% dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat (SHM atau SHGB) yg diikat dengan hak tanggungan.
  • 60% dari nilai jual objek pajak utk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat (SHM atau SHGB), hak pakai tanpa hak tanggungan.
  • 50% dari nilai jual objek pajak untuk agunan berupa tanah berdasarkan kepemilikan surat Girik (letterC/petok D) dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terakhir, dan
  • 50% dari nilai pasar utk agunan berupa kendaraan bermotor yg disertai bukti kepemilikan dan diikat sesuai ketentuan yg berlaku (terdaftar pada lembaga Fiducia).

Agunan selain di atas dinilai 0% (tidak diperhitungkan sebagai pengurang dlm pembentukan PPAP).
BPR wajib menilai agunan untuk mengetahui nilai ekonomisnya berupa taksiran dan pendapat penilai intern BPR atas nilai ekonomis agunan berdasarkan analisis thd fakta-fakta obyektif dan relevan menurut metode dan prinsip-prinsip umum (MAPPI).
Agunan tidak diperhitungkan sebagai pengurang PPAP, apabila tidak dilakukan penilaian secara benar.
BI dapat melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang PPAP.
BPR wajib menyesuaikan perhitungan PPAP sesuai ketetapan BI dalam setiap laporan kepada BI paling lambat 14 hari sejak tanggal pemberitahuan BI (termasuk exit mtg).
RESTRUKTURISASI KREDIT

Upaya perbaikan yang dilakukan BPR terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, melalui :

  • Penjadualan kembali
  • Persyaratan kembali
  • Penataan kembali

Dapat dilakukan apabila:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit; dan
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
  • Dilarang apabila hanya untuk menghindari:
  • penurunan kualitas Kredit;
  • peningkatan pembentukan PPAP; dan/atau
  • penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.

AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA)

AYDA adalah aktiva yang diperoleh BPR, baik melalui lelang atau di luar lelang berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dan berdasarkan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan dalam hal debitur telah dinyatakan macet.
BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA paling lama 2 tahun sejak pengambilalihan.
Apabila setelah jangka waktu 2 tahun belum dapat diselesaikan maka BPR wajib membiayakan dicatat pada pos “beban non operasional” dengan rekening lawan “AYDA”
Nilai agunan yg diambilalih adalah net realizable value, yaitu sebesar nilai pasar agunan dikurangi estimasi biaya yang dibutuhkan untuk menjual, maksimum sebesar baki debet Kredit yang akan diselesaikan dengan AYDA.
Penetapan nilai AYDA diatas Rp500 juta wajib oleh penilai independen.

HAPUS BUKU (HB) & HAPUS TAGIH (HT)
BPR wajib memiliki kebijakan & prosedur tertulis mengenai AYDA, HB dan HT yang telah disetujui komisaris yang mencakup minimal :

  • Kriteria
  • Persyaratan
  • Limit
  • Kewenangan dan tanggung jawab
  • Tata cara AYDA, HB, dan HT
  • Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan kebijakan AYDA, HB dan HT.

HB&HT dpt dilakukan BPR (setelah dilakukan upaya penagihan) thd penyediaan dana dgn kualitas Macet.
HB tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off).
HT dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh penyediaan dana.
HT terhadap sebagian penyediaan dana hanya dapat dilakukan dalam rangka restrukturisasi/penyelesaian kredit (d/r transparansi kepada debitur).

SANKSI
PELANGGARAN KETENTUAN DIMAKSUD DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF :

  • Teguran tertulis
  • Penurunan nilai kredit dalam perhitungan TKS
  • Pencantuman pengurus/PS dalam daftar TL dalam penilaian fit n proper.

KETENTUAN LAIN

  • PBI ini mulai berlaku 1 Desember 2006
  • PBI ini mencabut ketentuan :
  • SK Direksi BI No. 26/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang kualitas AP dan PPAP
  • SK Direksi BI No. 26/167/KEP/DIR tanggal 29 Maret 1994 tentang penyempurnaaan SK di atas.

Masih Bingung dengan artikel ini, klik aja soft copy POKOK-POKOK KETENTUAN BPR UPDATE

Semoga bermanfaat ya, bagi yang kerja di BPR.

TEST KESEHATAN DAN PSIKIATRI

Tentang Psikiatri

Psikiatri adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang mempelajari aspek kesehatan jiwa serta pengaruhnya timbal balik terdapat fungsi-fungsi fisiologis organo-biologis tubuh manusia. Sebagai suatu cabang ilmu kedokteran, ilmu psikiatri tidaklah berdiri sendiri, melainkan selalu berkolaborasi dan segala aspeknya selalu berkaitan dengan cabang-cabang ilmu kedokteran lainnya, misalnya dengan cabang ilmu saraf (Neurologi) dan ilmu penyakit dalam (Internal Medicine).

Ilmu psikiatri dibangun atas 4 fondasi dasar, yaitu:

  1. Dimensi Organo-biologis yaitu aspek pengetahuan tentang organ-organ tubuh serta fungsi fisiologis tubuh manusia khususnya yang berkaitan langsung dengan aspek kesehatan jiwa (seperti Sistem Susunan Saraf Pusat)
  2. Dimensi Psiko-edukatif yaitu aspek pengetahuan tentang perkembangan psikologis manusia serta pengaruh pendidikan-pengajaran terhadap seorang manusia sejak lahir hingga lanjut usia.
  3. Dimensi Sosial-Lingkungan yaitu aspek pengetahuan tentang pengaruh kondisi sosial-budaya serta kondisi lingkungan kehidupan terhadap derajat kesehatan jiwa manusia.
  4. Dimensi Spiritual-Religius yaitu aspek pengetahuan tentang pengaruh taraf penghayatan dan pengamalan nilai-nilai spiritual-religius terhadap derajat kesehatan jiwa manusia.

Sumber: Wikipedia

Tentang Test Kesehatan

Tes kesehatannya adalah umumnya adalah tes urine, darah, THT, mata, rontgen,dll. Prosedur test biasanya peserta test mengambil formulir terlebih dahulu dan diisi masing-masing peserta dan kemudian diperiksa oleh dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan atas kesehatan.

Ini ada beberapa tips untuk menghadapi test kesehatan dan semoga bermanfaat ya.

  • banyak minum air putih
  • olah raga ringan (jangan olahraga yang berat-berat sebelum tes, karena kadar asam uratnya akan tinggi)
  • Istirahat yang cukup (jangan nonton tv dan di depan komputer, nanti matanya lelah)
  • Jangan makan yang berkolestrol (bahaya!!), jadi jangan makan nasi padang dll. Terutama yang berkuah santan, terlalu banyak daging, jeroan dll.
  • Jaga kebiasaan makan yang baik sampai seterusnya.
  • Mungkin tambahan minum susu bisa menambah energi (Susu yang diminum susu segar ya, jangan susu kadaluarsa ntar keracunan).

Ada lagi, Jangan lupa berdoa sebelum test biar lolos. Gud Lak!

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI


Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

Rapat Pembentukan:

Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.

Pengertian :

  • Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.

  • Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.

Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

Hal-Hal yang dibicarakan dalam Rapat:

  • Tujuan mendirikan koperasi

  • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan

  • Persyaratan menjadi anggota

  • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib

  • Memilih nama-nama pendiri koperasi

  • Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi

  • Menyusun anggaran dasar

Teknik Penyusunan Anggaran Dasar:

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:

Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :

  • Nama dan tempat kedudukan koperasi

  • Persyaratan menjadi anggota

  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib

  • Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas

  • Kegiatan usaha

  • Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha

  • Ketentuan mengenai sanksi

Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :

  • Daftar nama pendiri

  • Nama dan tempat kedudukan koperasi

  • Ketentuan mengenai keanggotaan

  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha

  • Ketentuan mengenai rapat anggota

  • Ketentuan mengenai pengelolaan

  • Ketentuan mengenai permodalan

  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi

  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha

  • Ketentuan mengenai sangsi.

Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi:

Permohonan disampaikan kepada :

Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota yaitu:

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup

  • Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam

  • Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-

  • Neraca awal per tanggal pendirian koperasi

  • Rencana awal kegiatan usaha meliputi :Rencana penghimpunan dana simpanan,

    Rencana pemberian pinjaman,Rencana penghimpunan modal sendiri, Rencana modal pinjaman,

    Rencana pendapatan dan beban,Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.

  • Daftar hadir rapat pembentukan

  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran:Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam, Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang, Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan

  • Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan

  • Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Berikut ini Undang-Undang tentang Perkoperasian, Silakan Diklik Aja Langsung.

Semoga Bermanfaat

  1. UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  2. PP No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop
  3. PP No. 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi
  4. PP No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Simpan Pinjam
  5. PP No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi
  6. Inpres No. 18 Tahun 1998 Tentang Pengembangan Koperasi
  7. Kepmen No. 36 Tahun 1998 Tentang Penggabungan Koperasi
  8. Kepmen No. 35 Tahun 1998 Tentang Juklak USP
  9. Panduan SImpan Pinjam Koperasi

Jangan Lupa Ucapin Terimakasih ya sama Mas Gede…

Kumpulan Konsultasi Sex Dr.Boyke

Senang rasanya bisa berbagi masalah pengetahuan Sex.

Nih aku dapat kumpulan Konsultasi Sex dr. Boyke, Selamat Menyimak Fren.

File dalam Bentuk Soft Copy DiKlik Aja Langsung….

Test Psikologi Menggambar

Anggapan bahwa tes psikologi merupakan hal yang sangat sulit dan menjadi batu sandungan tidaklah benar. Karena, justru soal-soal tes psikologi dibuat mudah dan sederhana. Permasalahannya adalah bahwa para job seeker yang mengikuti test kurang memahami maksud dan esensi dari soal-soal yang dimaksud. Soal-soal dalam test psikologi sebenarnya dapat dipelajari dan dipahami dengan baik apabila sering berlatih, banyak mengenal bentuk soial test psikotest maka peserta tes akan lebih mudah menyelesaikan test tersebut.

Pada dasarnya test psikologi diklasifikasikan menjadi beberapa test yaitu:

  1. Test Verbal yang terdiri dari: Test Sinonim, Antonim, Kelompok Kata, Padanan Hubungan Kerja, Perbendaharaan Kata, Analogi, Informasi, Simiharti, Kemampuan Analitik dan Bahasa Inggris
  2. Test Bilangan dan
  3. Test Gambar

Diblog ini, saya coba untuk menguraikan pengertian dan trik untuk mengatasi Tes Gambar termasuk arti dari Gambar yang dibuat oleh peserta tes sebagai dasar penilaian oleh Penguji.

Test Menggambar merupakan bagian dari tes kepribadian. Tes kepribadian adalah tes yang digunakan untuk mengetahui sifat-sifat atau karakteristik seseorang sehingga minat dan bakat orang yang bersangkutan dapat diketahui. Tes kepribadian sangat penting, terutama dalam menentukan posisi seseorang karena dari hasil tes ini. Tes Kepribadian dapat dilakukan dalam dua jenis yaitu Tes Gambar dan Tes Quesioner.

TES MENGGAMBAR

Tes Kepribadian menggambar dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:

  1. Menggambar objek tertentu dengan berbagai aktivitasnya, seperti menggambar orang, rumah, burung, pohon dan lain-lain
  2. Melanjutkan beberapa simbol yang tersedia menjadi gambar yang sesuai dengan keinginan peserta tes

1. Tes Menggambar Objek Tertentu

a. Menggambar Orang

Dalam menggambar orang, harus jelas deskripsi (keterangan) dari ibjek yang digambar karena hal tersebut akan menjadi bahan penilaian atas kepribadian peserta test yaitu

  • Jenis Kelamin objek yang digambar
  • Perkiraan usia harus sesuai dengan objek yang sedang digambar, misalnya masih muda, setengah tua atau sudah tua sekali
  • Profesi atau pekerjaan objek yang digambar

Jenis kelamin dapat disesuaikan dengan penampilan dan raut wajah serta disesuaikan pula dengan objek yang sedang digambar, sehingga orang lain dapat dengan mudah memahami objek yang sedang digambar. jika hendak menggambarkan seorang pemuda, peserta tes dapat menampilkan raut wajah yang benar-benar sesuai dengan seorang pemuda.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam menggambar orang adalah gambar seluruh organ tubuh dari kepala, badan, sampai kaki.

b. Menggambar benda-benda lain

Menggambar benda-benda lain harus jelas dan tegas. Misalnya ketika menggambar pohon, harus ada pohon, ranting, buah, daun dan lain-lain. kemudian kondisikan pohon tersebut apakah rimbun atau gersang. hal lain harus dapat memberikan kesan kepada orang yang melihat gambar tersebut disamping menjadi salah satu bahan penilaian dalam tes kepribadian.

c. Penilaian Gambar

Dalam menilai sebuah gambar, banyak aspek yang harus dijadikan ukuran atau kreteria, seperti keutuhan gambar yang dibuat, apakah gambar utuh atau sepotong-potong. pada dasarnya gambar yang utuh yang tampak baik. Kemudian hal lain yang dinilai adalah atribut yang mendukung, misalnya menggambar orang, aktivitas apa yang dilakukan, bagaimana posisinya, apakah sedang duduk atau berdiri, selain itu mengenai wajah objek apakah sedang sedih, gembira dan lain-lain

Untuk tes menggambar melanjutkan simbol, sabar ya… BERSAMBUNG…

Sumber: Panduan Psikotest oleh Arif Budiman 2004

Maaf Bli Pande

Maaf bli pande, kaga pernah ol… biasa kerjaan akuntan awal taon numpuk. belum kerjaan di konsultan pajak juga agak numpuk..