SISTEM PENGENDALIAN MUTU KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) memiliki sistem pengendalian mutu dan menjelaskan unsur-unsur pengendalian mutu dan menjelaskan unsur-unsur pengendalian mutu dan hal-hal yang terkait dengan implementasi secara efektif sistem tersebut. Pengendalian mutu KAP harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jasa atestasi dan non atestasi yang standar pekerjaannya telah ditetapkan oleh IAPI dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa KAP dan para stafnya terhadap kliennya sebagaimana diatur dalam Kode Etik KAP, dan bahwa staf KAP kompeten secara profesional,objektif, dan akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care). Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP.

Sistem Pengendalian Mutu KAP mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang diterapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan dan sifat praktik KAP.

KAP wajib mempertimbangkan unsur-unsur pengendalian mutu, sejauh diterapkan dalam praktiknya, dalam menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya. Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungsan satu sama lain.oleh karena itu, praktek pemekerjaan KAP mempengaruhi kebijakan pelatihannya. Untuk memenuhi ketentuan dalam pengendalian mutu,KAP wajib membuat kebijakan dan prosedur pengendalian mutu mengenai:

  1. Independensi
  2. Penugasan Personel
  3. Konsultasi
  4. Supervisi
  5. Pemekerjaan
  6. Pengembangan Profesional
  7. Promosi
  8. Penerimaan dan keberlanjutan klien
  9. Inspeksi

Pertanyaannya adalah;

  1. Apakah KAP yang ada di Indonesia, sudah semua memiliki kebijakan Pengendalian Mutu Tersebut?
  2. Setelah memiliki Kebijakan Pengendalian Mutu tersebut, Apakah sudah diimplementasikan secara keseluruhan?
  3. Jika internal KAP pengendalian mutunya saja masih rendah, bagaimana mau menilai dan memberikan pendapat atas laporan keuangan suatu perusahaan?
  4. Yang menjadi poin menurut saya adalah, bahwa dalam Pengendalian Mutu KAP, KAP diwajibkan untuk melakukan pengembangan profesional stafnya sehingga keahlian dan kemampuan profesionalnya bertambah, baik dengan mengikutkan stafnya seminar, pelatihan yang diadakan oleh lembaga yang berwenang ataupun dalam internal KAP sendiri. APakah hal tersebut sudah dilaksanakan oleh seluruh KAP di Indonesia?
  5. Jika keahlian staf KAP masih rendah, bagaimana mampu memberikan hasil audit berupa opini atas laporan keuangan manajemen yang berkualitas?
  6. Ada tanggapan lain?

Untuk teman-teman yang bekerja di Kantor Akuntan Publik, saya ada arsip format prosedur konfirmasi kepada pihak ketiga dalam bahasa inggris dan bahasa indonesia,untuk yang berminat di klik aja langsung:
http://www.mediafire.com/?sharekey=d30fcfb2449d84baab1eab3e9fa335ca0575247ca9dbe924

Tinggalkan komentar